Siang Dilarang, Malam Digas: Operasi Senyap Kabel Optik Di Tamamaung Milik MyRepublic
By Admin

MAKASSAR – Dugaan pelanggaran aturan kembali mencuat dalam aktivitas pemasangan jaringan fiber optik di Kota Makassar.
Perusahaan penyedia layanan internet MyRepublic diduga melakukan penarikan kabel secara diam-diam pada malam hari, tanpa mengantongi izin resmi serta mengabaikan instruksi Wali Kota Makassar yang melarang pemasangan jaringan di udara.
Pantauan di lapangan, Senin (29/12/2025) sekitar pukul 22.04 WITA, sejumlah pekerja terlihat melakukan penarikan kabel optik dari wilayah Tello menuju Jalan Pettarani, dengan panjang jaringan diperkirakan mencapai empat kilometer. Aktivitas tersebut mencakup wilayah Kecamatan Panakkukang, Kelurahan Tamamaung.
Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengakui bahwa pekerjaan sengaja dilakukan pada malam hari.
“Kalau siang tidak ada izin, makanya kami kerja malam. Selain itu, supaya tidak macet,” ujarnya.

Di lokasi berbeda, seorang pengawas bernama Indra yang dihubungi awak media menyebutkan bahwa pekerjaan tersebut merupakan bagian dari jaringan MyRepublic.
Ia berdalih, pekerjaan malam hari dilakukan untuk menghindari kemacetan dan keresahan warga.
Namun, pernyataan itu bertolak belakang dengan keluhan masyarakat. Warga Kelurahan Tamamaung mengaku aktivitas pemasangan tiang dan penarikan kabel telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
“Sekitar tiga bulan lalu tiangnya mulai terpasang. Saya bahkan sempat dengar Pak Lurah marah lewat telepon, menanyakan siapa yang memberi izin. Tapi sampai sekarang tetap saja berdiri puluhan tiang,” ungkap seorang warga.
Menanggapi hal itu, Lurah Tamamaung, Syarifuddin, SE, menegaskan bahwa pemasangan tiang dan penarikan kabel fiber optik di wilayahnya bermasalah dan bertentangan dengan instruksi Wali Kota Makassar.
“Sesuai instruksi Bapak Wali Kota, tidak ada lagi pemasangan tiang dan kabel di udara. Kalau ada warga melihat pemasangan, segera laporkan ke saya. Ini bisa membahayakan masyarakat karena pemasangannya semrawut,” tegasnya saat ditemui di Jalan Sukaria Raya, Rabu (31/12/2025).
Ia juga mengaku telah menginstruksikan seluruh RT dan RW yang baru agar menolak segala bentuk pemasangan tiang maupun penarikan kabel udara.
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan dan Non-Perizinan Dinas PTSP Kota Makassar, Faizal, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar hanya memberikan izin pemasangan jaringan fiber optik di bawah tanah.
“Pemanfaatan ruang milik daerah hanya diperuntukkan untuk jaringan bawah tanah. Tidak ada izin pemasangan tiang atau kabel di udara dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Hal senada disampaikan PPID Dinas PU Kota Makassar. Ia menyebutkan bahwa Wali Kota bersama Kepala Dinas PU telah menginstruksikan agar seluruh pemasangan tiang dan kabel fiber optik yang tidak berizin segera dibongkar.
“Kami juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan pemasangan yang diduga tidak memiliki izin,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MyRepublic belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas pemasangan jaringan fiber optik yang dilakukan di sejumlah titik di Kota Makassar.
*hd